Ketua Dekopinda Dipilih Berdasarkan Musda

<strong>Ketua Dekopinda Dipilih Berdasarkan Musda</strong>

MAJALENGKA- Ketua  Dewan  Koperasi  Indonesia Daerah  (Dekopinda)  Kabupaten  Majalengka versi Nurdin Halid,   Edi Kusnadi SKM MM menegaskan bahwa dirinya terpilih berdasarkan Musda pada 23 Desember  2020 lalu.

Pada Musda yang diketuai oleh  Ketu PKPRI Majalengka, H Adang  Ardali  SPd MPd dihadiri  Dekopinwil 5 orang, Dekopinda 8 orang, utusan koperasi anggota Dekopinda 44 orang.   penasehat/majelis pakar/lembaga 2 orang dan tim peninjau 2 orang.

Berdasarkan hasil musda tersebut, Edi Kusnadi meraih 37 suara, H Sumbada 3 suara, H  Suherman 2 suara dan  H  Dede Subagio  2 suara.

Pria yang juga menjabat ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Saluyu Majalengka menyatakan bahwa konflik Dewan Koperasi Indonesia di tingkat pusat kenapa daerah dibawa bawa.

BACA JUGA:

Persoalan Dekopinda ini bukan struktur partai, tapi tentang perkoperasian, di mana ada aturannya dalam memilih ketua Dekopinda yakni melalui musda.

“Saya mendapat amanat dari para pengurus   koperasi di Kabupaten Majalengka untuk menggantikan Pak H Sumbada  memimpin Dekopinda Kabupaten Majalengka. Tapi saya juga sebagai ASN  yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas Kadipaten tetap harus melaksanakan tugas tokok (tupoksi) sebagai PNS,” tandasnya.

Ia pun  mengapresiasi niat baik Ir  H Hamzah yang ingin ikut memajukan koperasidi Kabupaten Majalengka. “Bagi saya siapa pun Ketua Dekopin pusat yang sah, Dekopinda akan mengikutinya,“ tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dekopinda Kabupaten Majalengka versi Ketum   Dr  Sri Untari Bisowarno MAP,  Ir H Hamzah Nasyah menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 487 K/TUN/2021 telah diterima pada 23 Februari 2022.

Dijelaskan Hamzah, pada salinan Keputusan MA tersebut  diputuskan bahwa  Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi HAM Nurdin Halid.  

Maka atas dasar Keputusan MA itu, Dekopin   yang sah adalah pimpinan Sri Untari. Keputusan  itu  final dan mengikat karena tidak ada lagi  langkah hukum untuk banding.

Sehingga Dekopinda yang sah dan diakui pemerintah itu Dekopinda di bawah Ketua Umum Sri Untari. (ara/adv)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: